Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sedang menelusuri laman daring yang diduga terkait kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
"Ada situs sedang kami dalami juga. Penyidik masih bekerja, mendalami situs yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Namun, Argo tak secara spesifik menjelaskan nama laman yang diduga dijadikan sarana promosi untuk mengundang pengunjung ke pesta gay T1 Sauna.
Argo juga menuturkan, penelusuran laman tersebut guna menentukan apakah pesta gay di T1 Sauna termasuk dalam bisnis prostitusi secara online atau tidak.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri grup-grup obrolan aplikasi WhatsApp yang diduga ikut dijadikan sarana untuk menggaet pengunjung ke pesta gay T1 Sauna.
"Masih dicek. Membernya belum saya dapat berapa jumlahnya," tukasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Begini Kejinya Pasutri Bos Garmen Dibunuh 3 Eks Karyawannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021