Suara.com - Polisi masih mengidentifikasi identitas 47 pengunjung laki-laki yang tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi gay di Pusat Kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
"Saksi-saksi juga sudah kami periksa, saksi pengunjung ya, itu udah kami identifikasi.Setelah itu kami cari profilenya, mesti dicari, foto, asalnya dari mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Argo mengatakan, puluhan pengunjung yang turut diamankan kebanyakan berasal dari luar Jakarta.
"Ada memang kemarin dari Surabaya ada, dari Yogyakarta, dari Banten juga ada," terangnya.
Ia menuturkan, penelusuran ini untuk menentukan apakah para pengunjung tersebut pernah ditangkap saat polisi menggerebek pesta gay di Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading, Jakarta Utara, 21 Mei 2017.
Argo menambahkan, polisi juga memperlakukan pengunjung T1 Sauna secara baik dalam penggerebekan, Jumat (6/10) malam.
Sebelum dinterogasi di Polres Jakarta Pusat, 47 pengunjung tersebut diberi makan dan minum.
"Di polres juga kita kasih minum, penganan, ditempatkan di satu ruangan. Siangnya juga dikasih makan. Kami perlakukan secara baik," ungkapnya.
Baca Juga: Syahrini Berkukuh Tak Dapat Bayaran dari First Travel
Pernyataan itu terkait adanya penilaian bahwa polisi tak memerlakukan kaum homoseksual secara baik ketika menggerebek Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading.
Kekinian, kata Argo, 47 pengunjung T1 Sauna kembali dilepaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah kami pulangkan semua. Sudah dipulangkan," tegasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH . Satu tersangka lainnya, HI masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Sudah Terima Laporan, Pramono Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Jahit Rp9 M