News / Metropolitan
Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:25 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Sauna, lokasi pesta seks gay yang berada di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (9/10).

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat sudah memulangkan 47 pengunjung yang diduga melakukan porstitusi sesama jenis porstitusi di tempat kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

"Sudah kami pulangkan pengunjung ya. Mereka hanya kami minta keterangan sebagai saksi, sudah pulang dari kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, Selasa (10/10/2017).

Marpaung menambahkan untuk tujuh orang pengunjung warga negara asing yakni dari Malaysia, Singapura, Thailand, dan Cina, tidak ada perlakuan khusus dan juga telah dipulangkan.

"Nggak ada (perlakukan khusus). Biasa saja, kami pulangkan seperti pengunjung yang lain cuma saksi saja ya," ujar Marpaung.

Marpaung mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pemilik tempat kebugaran T1 inisial HI.

"Masih dikejar ya. Nanti update kami informasikan ya," kata Marpaung.

Polisi kini telah menetapkan 5 tersangka yakni GG, GCMP, NA,TS, dan KH.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilik T1 Sauna Tempat Pesta Gay Kabur Keluar Negeri

Load More