Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang penyiar radio karena membawa golok di jalanan dan dianggap mengancam keamanan warga.
"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis.
Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.
"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto seperti diwartakan Antara.
Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut Siswanto, operasi dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi poecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.
Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di Jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah.
IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan media sosial whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.
Baca Juga: Dhani Tewas Mengenaskan Kena Sabetan Golok Saat Tawuran Warga
IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan dibalik jaket terjatuh," kata Siswanto.
Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ungkapnya.
Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Ogah Mundur Sebagai Ketum PSSI, PSTI: Amanah Disalahgunakan
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
Rangkuman Konser Nancy Ajram, Nassar hingga Ivan Gunawan Ikut Joget Bareng
-
Sedih, Shayne Pattynama Menghilang
-
Siapa Nawat Itsaragrisil? Sosok di Balik Ricuh Miss Universe 2025
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri