Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
"Jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan (kasus Jonru Ginting)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan, Jumat (13/10/2017).
Namun, Nirwan tak menjelaskan berapa lama waktu yang akan ditempuh untuk meneliti berkas perkara Jonru.
Dia hanya menyampaikan bila berkas perkara telah dinyatakan lengkap jaksa akan berkoordinasi dengan polisi agar bisa menyerahkan tersangka Jonru, dan barang bukti agar segera bisa disidangkan.
"Apabila penyidikan dianggap lengkap, memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan," kata Nirwan.
Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus yang sama.
Terkati laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara