Suara.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta DPR konsisten dengan penerapan pola multiplekser tunggal dalam migrasi penyiaran digital. Selain itu konsisten melarang iklan rokok dalam revisi UU Penyiaran
KNRP prihatin dengan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Keprihatinan ini paling tidak terkait dua hal, yaitu penetapan tentang penerapan pola multiplekser dan soal iklan rokok.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando menjelaskan ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan draf revisi UU Penyiaran versi DPR.
Penundaan tersebut terjadi di saat terakhir rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR pada 3 Oktober 2017. Saat itu terjadi jalan buntu karena ada fraksi-fraksi tertentu mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.
"Meskipun sebelumnya sudah dilakukan voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux)," kata dia di Jakarta, Minggu (15/10/2016).
KNRP menduga ada upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia. KNRP menilai multiplekser tunggal (single mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena sejumlah alasan berikut.
Soal iklan rokok, draf RUU 3 Oktober 2017 Pasal 144 ayat (1) menetapkan "Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok". Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Baleg yang telah menghilangkan pasal pelarangan iklan rokok dalam drafnya.
"KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan ikan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan," kata Nina.
Alasannya, rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Nina, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
"Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok," tutupnya. (Julistania)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras