Suara.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta DPR konsisten dengan penerapan pola multiplekser tunggal dalam migrasi penyiaran digital. Selain itu konsisten melarang iklan rokok dalam revisi UU Penyiaran
KNRP prihatin dengan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Keprihatinan ini paling tidak terkait dua hal, yaitu penetapan tentang penerapan pola multiplekser dan soal iklan rokok.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando menjelaskan ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan draf revisi UU Penyiaran versi DPR.
Penundaan tersebut terjadi di saat terakhir rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR pada 3 Oktober 2017. Saat itu terjadi jalan buntu karena ada fraksi-fraksi tertentu mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.
"Meskipun sebelumnya sudah dilakukan voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux)," kata dia di Jakarta, Minggu (15/10/2016).
KNRP menduga ada upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia. KNRP menilai multiplekser tunggal (single mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena sejumlah alasan berikut.
Soal iklan rokok, draf RUU 3 Oktober 2017 Pasal 144 ayat (1) menetapkan "Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok". Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Baleg yang telah menghilangkan pasal pelarangan iklan rokok dalam drafnya.
"KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan ikan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan," kata Nina.
Alasannya, rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Nina, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
"Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok," tutupnya. (Julistania)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara
-
Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan
-
Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut
-
Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan
-
Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
-
Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta