Suara.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta DPR konsisten dengan penerapan pola multiplekser tunggal dalam migrasi penyiaran digital. Selain itu konsisten melarang iklan rokok dalam revisi UU Penyiaran
KNRP prihatin dengan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Keprihatinan ini paling tidak terkait dua hal, yaitu penetapan tentang penerapan pola multiplekser dan soal iklan rokok.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando menjelaskan ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan draf revisi UU Penyiaran versi DPR.
Penundaan tersebut terjadi di saat terakhir rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR pada 3 Oktober 2017. Saat itu terjadi jalan buntu karena ada fraksi-fraksi tertentu mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.
"Meskipun sebelumnya sudah dilakukan voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux)," kata dia di Jakarta, Minggu (15/10/2016).
KNRP menduga ada upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia. KNRP menilai multiplekser tunggal (single mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena sejumlah alasan berikut.
Soal iklan rokok, draf RUU 3 Oktober 2017 Pasal 144 ayat (1) menetapkan "Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok". Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Baleg yang telah menghilangkan pasal pelarangan iklan rokok dalam drafnya.
"KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan ikan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan," kata Nina.
Alasannya, rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Nina, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
"Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok," tutupnya. (Julistania)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri