Suara.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta DPR konsisten dengan penerapan pola multiplekser tunggal dalam migrasi penyiaran digital. Selain itu konsisten melarang iklan rokok dalam revisi UU Penyiaran
KNRP prihatin dengan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Keprihatinan ini paling tidak terkait dua hal, yaitu penetapan tentang penerapan pola multiplekser dan soal iklan rokok.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando menjelaskan ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan draf revisi UU Penyiaran versi DPR.
Penundaan tersebut terjadi di saat terakhir rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR pada 3 Oktober 2017. Saat itu terjadi jalan buntu karena ada fraksi-fraksi tertentu mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.
"Meskipun sebelumnya sudah dilakukan voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux)," kata dia di Jakarta, Minggu (15/10/2016).
KNRP menduga ada upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia. KNRP menilai multiplekser tunggal (single mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena sejumlah alasan berikut.
Soal iklan rokok, draf RUU 3 Oktober 2017 Pasal 144 ayat (1) menetapkan "Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok". Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Baleg yang telah menghilangkan pasal pelarangan iklan rokok dalam drafnya.
"KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan ikan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan," kata Nina.
Alasannya, rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Nina, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
"Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok," tutupnya. (Julistania)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal