Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai konsep single mux operator yang diatur dalam RUU Penyiaran berpotensi menciptakan praktik monopoli.
"Di era demokratisasi penyiaran, penerapan konsep single mux operator berpotensi menciptakan praktik monopoli," ujar Ketua ATVSI Ishadi SK di sela acara buka bersama dengan media di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dia menjelaskan, dalam konsep single mux operator ini, nantinya pemerintah akan menunjuk LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.
Penguasaan faktor produksi dalam hal ini frekuensi siaran/slot kanal dan infrastruktur oleh single mux operator dalam hal ini LPP RTRI dinilai merupakan suatu kegiatan yang menunjukkan bahwa ada posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang berpotensi disalahgunakan untuk membatasi industri penyiaran.
"Penguasaan yang mengarah pada pembatasan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat," jelas dia.
Selain itu penetapan RTRI sebagai penyelenggara tunggal multipleksing dipandang berpotensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli, serta tidak adanya jaminan terselenggaranta standar layanan penyiaran digital yang baik dan kompetitif.
Ishadi menyampaikan ATVSI telah dipanggil oleh Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait RUU Penyiaran.
Dia berharap masukan yang telah disampaikan itu diakomodasi dalam RUU Penyiaran. (Antara)
Baca Juga: Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul