Ilustrasi DPR.
Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hendri Subiakto mendesak Revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 segera disahkan. Kata dia, meski era digitalisasi sudah mulai menjamur ke berbagai macam sektor, tapi sampai sekarang belum bisa mendigitalkan sektor penyiaran. Sebab belum adanya kepastian yang mengatur perpindahan dari analog ke digital.
Menurutnya RUU Penyiaran ini masih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna. Salah satu alasan yang mendesak revisi RUU Penyiaran ini segera disahkan adalah agar ada payung hukum soal penyiaran digital.
"Kami masih menunggu untuk disahkan. Sehingga ada payung hukum digitalisasi dan analog switch off," kata Hendri Subiakto dalam diakusi bertajuk 'RUU Penyairan, Harapan atau Ketidakpastian di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017)
Henri menilai apabila revisi Undang-undang Penyiaran itu tak segera disahkan maka hal itu akan merugikan negara. Pihak lain yang turut dirugikan adalah masyarakat. Sebab kalau televisi digital itu sudah diterapkan, lalu ada analog switch off maka handphone masyarakat akan semakin baik. Namun kalau tidak segera switch off penggunaan frekuensi untuk masyarakat akan berkurang.
"Maka handphone-nya tidak bisa digunakan, bahkan sampai di kota-kota besar juga tidak bisa digunakan. Karena terbatasnya frekuensi," tutup Henri.
Diketahui RUU Penyiaran ini diinisiatif oleh DPR. Namun, dalam pembahasannya, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga bisa mengesahkannya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel