Suara.com - Jaksa Agung, M. Prasetyo, belum dapat bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Polri sebelum ada undang-undang yang mendasari. Saat ini, belum ada payung hukum kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor.
Selama belum ada UU yang mendasari kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor Polri, Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Kejaksaan memiliki satuan tugas yang khusus menangani pemberantasan korupsi, yaitu Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor.
Jika Densus Tipikor Polri nanti terbentuk, kejaksaan tentu akan membantu. Hal itu diutarakan Prasetyo di sela-sela rapat gabungan Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pimpinan KPK, Senin (16/10/2017).
"Kalau densus dibentuk Polri kita akan perkuat lagi dari sisi personel, dar sisi revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus tipikor yang dibentuk polri. Kami sudah punya satgasus, jauh sebelum ada pemikiran Densus Tipikor kami sudah punya, hanya saja namanya satgasus. Dan kami sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap kewenangan Densus Tipikor tidak tumpang tindih dengan pemberantasan korupsi yang sekarang sudah berjalan. Prasetyo mengatakan sudah ada aturan pembagian tugas penanganan kasus korupsi bahwa KPK menangani kasus yang nilai yang kerugian negaranya di atas Rp1 miliar.
"Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif," ujarnya.
Tito Karnavian memaparkan dua metode kerja untuk densus. Polri sebelumnya sudah mengajukan anggaran untuk Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun.
"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito.
Pimpinan densus bersifat bukan subordinat, melainkan kolektif kolegial dengan demikian sulit diintervensi.
Metode kedua adalah sistem kerja tanpa satu atap, namun seperti Densus 88 Antiteror. Densus 88 dipimpin perwira tinggi Polri berbintang dua.
"Sementara di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," ujarnya.
TIto menekankan pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menyaingi KPK. Densus, katanya, akan berbagi tugas dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi.
"Saya tegaskan bahwa kehadiran Densus Tipikor Polri bukan menegasikan rekan-rekan penegak hukum lain, bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan. Namun kasus korupsi sangat luas sehingga bisa bagi tugas," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana