Suara.com - Warga Kerajaan Arab Saudi dikejutkan oleh satu kasus hukum unik, yang baru kali pertama terjadi di negeri Raja Salman tersebut.
Sebabnya, seperti dilansir Al Arabiya, seorang warga mengajukan tuntutan hukum terhadap sejumlah orang yang diklaimnya secara sengaja menginjak semut hingga mati.
Pria itu sendiri mengakui mengajukan tuntutan itu untuk mewakili anak-anak semut yang orang tuanya mati diinjak sejumlah orang itu.
Dalam surat tuntutan yang diajukan kepada pengadilan, orang-orang yang sengaja menginjak semut hingga tewas tak mencerminkan keyakinan Islam.
"Semut adalah ciptaan Tuhan. Karenanya, mereka juga memunyai hak untuk hidup," tutur pria yang tak disebutkan namanya itu seperti dikutip Al Arabiya dari dokumen pengadilan.
Uniknya lagi, hakim Mohammed Al Fayez menerima pengajuan tuntutan laki-lai tersebut. Penerimaan tuntutan tersebut membuat laki-laki yang mengajukan tuntutan itu kaget.
Sebabnya, si penuntut tadi sebelumnya mengira pengadilan tak mau mengabulkan permohonan kasusnya karena terbilang tak lazim.
"Klaim kasus Anda diterima,” demikian keputusan hakim Al Fayez dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Belum Diberitahu Rencana Demo Hotel Alexis
Namun, hakim Al Fayez mengakui belum bisa melanjutkan persidangan itu ke inti kasus. Pasalnya, laki-laki itu tidak menyertakan surat kontrak sebagai kuasa hukum anak-anak semut yang diwakilinya.
“Anda mengajukan kasus ini sebagai pengacara anak-anak semut. Karenanya, Anda harus menyertakan surat kontrak pengacara dari mereka,” terang sang hakim.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan kecuali anak-anak semut yang orang tuanya dibunuh itu bisa dihadirkan ke pengadilan, atau memunyai pengacara yang sah,” tambahnya.
Hakim Al Fayez berjanji, kalau pria itu memberikan surat kontrak kepengacaraan dari anak-anak semut itu, maka kasus itu akan kembali disidangkan.
Mendapat jawaban seperti itu, laki-laki tadi terdiam tak memberikan tanggapan. Ia lantas meninggalkan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus