Suara.com - Jika semua prosedur tak dipenuhi, panitia khusus hak angket terhadap KPK bakal meminta Polri untuk menghadirkan pimpinan KPK secara paksa ke rapat pansus di DPR.
"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya Eddy di DPR, Selasa (17/10/2017).
Pansus telah mengeluarkan panggilan yang kedua kepada pimpinan KPK. Seharusnya, hari ini, pimpinan lembaga antirasuah hadir.
Menurut informasi yang diterima Eddy, pimpinan KPK tidak akan menghadiri rapat.
"Hari ini panggilan kedua untuk KPK. Kemudian nanti ada batas waktunya, jam 14.00 WIB, kalau nggak hadir kita umumkan kepada masyarakat kepada media, bahwa KPK belum bisa hadir," kata Eddy.
Menurut Eddy Polri tidak memiliki hak untuk menolak jika sudah diminta DPR.
"Ya nggak ada istilah nggak mau. Itu UU. Kemarin memang ditanyakan oleh polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya. Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum adminitrasi dan tata negara itu tdak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," ujar dia.
KPK berkukuh tidak akan menghadiri pemanggilan pansus sebelum ada keputusan dari Mahkamah Kehormatan yang sedang menyidangkan uji materi aturan pembentukan pansus.
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi