Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan keputusan menghadiri atau tidak menghadiri rapat dengan panitia khusus hak angket di DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi atas UU MD3.
"Karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara JR (judicial review) tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/10/2017).
Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR yang berisi penjelasan sikap.
"Pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki," kata Febri.
Febri mengungkapkan pimpinan KPK diundang ke DPR untuk dimintai penjelasan perihal temuan-temuan pansus. Temuan pansus seputar kinerja KPK.
"Isi (surat) tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri.
KPK menilai pansus angket cacat hukum. Sebab, proses pembentukannya tidak sesuai peraturan.
KPK sudah meminta pendapat para pakar hukum pidana dan perdata untuk menyikapinya. Pansus itu dibentuk setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terdakwa Miryam S. Haryani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
"Karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara JR (judicial review) tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/10/2017).
Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR yang berisi penjelasan sikap.
"Pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki," kata Febri.
Febri mengungkapkan pimpinan KPK diundang ke DPR untuk dimintai penjelasan perihal temuan-temuan pansus. Temuan pansus seputar kinerja KPK.
"Isi (surat) tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri.
KPK menilai pansus angket cacat hukum. Sebab, proses pembentukannya tidak sesuai peraturan.
KPK sudah meminta pendapat para pakar hukum pidana dan perdata untuk menyikapinya. Pansus itu dibentuk setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terdakwa Miryam S. Haryani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Kemungkinan dipanggil paksa
Jika semua prosedur tak dipenuhi, panitia khusus hak angket terhadap KPK bakal meminta Polri untuk menghadirkan pimpinan KPK secara paksa ke rapat pansus di DPR.
"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya Eddy di DPR.
"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya Eddy di DPR.
Pansus telah mengeluarkan panggilan yang kedua kepada pimpinan KPK. Seharusnya, hari ini, pimpinan lembaga antirasuah hadir.
Menurut informasi yang diterima Eddy, pimpinan KPK tidak akan menghadiri rapat.
"Hari ini panggilan kedua untuk KPK. Kemudian nanti ada batas waktunya, jam 14.00 WIB, kalau nggak hadir kita umumkan kepada masyarakat kepada media, bahwa KPK belum bisa hadir," kata Eddy.
Menurut Eddy Polri tidak memiliki hak untuk menolak jika sudah diminta DPR.
"Ya nggak ada istilah nggak mau. Itu UU. Kemarin memang ditanyakan oleh polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya. Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum adminitrasi dan tata negara itu tdak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," ujar dia.
Komentar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir