Suara.com - Selasa (17/10/2017) siang, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat keluar dari gedung KPK, Budi Karya enggan menjelaskan seputar pertanyaan penyidik KPK kepada dirinya terkait kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, yang kini dinonaktifkan karena diduga menerima suap.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah ada empat hal yang diklarifikasi oleh penyidik dari Budi Karya.
"Pertama tentu didalami oleh penyidik terkait apa tugas dan kewenangan menteri perhubungan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri menyebut jika penyidik juga menanyakan kepada pengganti Ignatius Jonan tersebut perihal pelimpahan kewenangan menteri kepada Direktur Jenderal Hubla. Penyidik ingin mendapat keterangan Budi Karya, apakah ada yang dia limpahkan ke Antonius.
"Apakah ada bagian dari kewenangan menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," jelasnya.
Lebih lanjut Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan penyidik juga menanyakan Budi Karya terkait aturan larangan penerimaan gratifikasi di lingkungan internal Kemenhub. Juga terkait lelang pengerukan pelabuhan.
"Apakah ada dan bagaimana aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi di kemenhub. Juga sebagaimana pengetahuan saksi terkait proses lelang pengerukan pelabuhan," tambah Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Antonius dan Komisari PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka. Antonius diduga menerima suap senilai lebih dari Rp20 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah