Suara.com - Kepolisian Sektor Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menangkap pencuri kotak amal masjid. Si pencuri ini menyamar sebagai tukang instalasi listrik di sebuah masjid daerah tersebut.
Kepala Polsek Kesamben AKP Lahuri mengatakan polisi mendapatkan informasi terkait dugaan pencurian di sebuah masjid. Jamaah mengaku curiga dengan gerak gerik seorang warga yang baru keluar dari masjid.
"Ada jamaah yang memfoto orang bersangkutan, sepeda yang digunakan, dan langsung dilaporkan ke polisi. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka," katanya di Blitar, Senin (17/10/2017).
Aksi pelaku ini terjadi sekitar Juli 2017. Dia masuk masjid tapi tidak kunjung keluar. Ia diduga berpura-pura masuk masjid dan setelah sepi melakukan kejahatan. Dari takmir masjid juga mengaku sering kehilangan uang di kotak amal.
"Modusnya pura-pura salat. Masuk masjid beberapa kali dan mencari situasi yang aman. Setelah itu, dia melakukan aksinya dengan acara mengunting kotak amal dengan tang. Setelah itu, kotak amal ditutupi dengan sajadah agar tidak ketahuan," katanya.
Polisi berhasil menangkap pemuda yang diketahui berinisial Yul (30), warga Bangkalan, Madura. Ia kembali lagi ke masjid tersebut dan kepergok warga. Ia dibawa oleh warga ke kantor polisi, sekitar 50 meter dari masjid tempat ia diduga pernah mencuri sebelumnya.
Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang di kotak amal. Ia berdalih terdesak dengan kebutuhan, sehingga nekat mengambil uang di kotak amal tersebut. Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyamar sebagai tukang instalasi listrik demi mengecoh jamaah.
"Saya baru satu kali ini. saya menggunakan tang sampai tangan bisa masuk dan mengambil uang begitu saja. Nanti jika sudah, kotaknya ditutupi sajadah dan ditinggal," kata Yul.
Ia juga sengaja menunggu masjid sepi dari jamaah. Ia berpura-pura hendak shalat dan setelah situasi dirasa aman mencongkel kotak amal dan mengambil isinya.
Baca Juga: 'Dijemur' Warga karena Curi Kotak Amal Musala, Jarot Menangis
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti misalnya tas yang isinya berbagai alat bengkel misalnya tang, obeng dan beberapa alat lainnya. Barang-barang itu disita petugas. Kotak amal di majid juga ikut dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.
Yul saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka