Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada pembedaan antara partai lama dan partai baru dalam pendaftaran menjadi peserta pemilu.
"Ya kalau berdasarkan peraturan KPU kita kan semua partai, lama atau baru harus mendaftar. Ketika mendaftar itu, harus melengkapi seluruh dokumen, kan begitu aturannya. Nah, ketika melengkapi seluruh dokumen itu, kalau nggak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut. Jadi, pada tahap itu kita belum membedakan antara partai lama atau partai baru," kata dia di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Pendaftaran partai peserta pemilu 2019 sudah ditutup pada 16 Oktober. Semua partai wajib memasukkan data di Sipol dan menyerahkan dokumen ke KPU.
Dari 27 partai, 14 partai di antaranya telah dinyatakan lolos oleh KPU administrasi dan masuk ke tahap berikutnya. Menurut Pramono lolos dan tidaknya partai yang mendaftar tetap berdasarkan pertimbangan kedisiplinan mengikuti PKPU dan tahap-tahap yang sudah disosialisasikan.
"Secara umum kan proses pendaftaran kemarin kan kita melihat seberapa banyak data yang diinput di sipol dan kita cek, apakah yang di Sipol itu benar barangnya ada, fisiknya ada. Jadi semua partai, kan kita perlakukan begitu. Partai-partai yang 14 itu di Sipolnya ada, fisiknya ada sehingga kita loloskan," kata Pramono.
Ke-14 partai yang lolos yaitu Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika