Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada pembedaan antara partai lama dan partai baru dalam pendaftaran menjadi peserta pemilu.
"Ya kalau berdasarkan peraturan KPU kita kan semua partai, lama atau baru harus mendaftar. Ketika mendaftar itu, harus melengkapi seluruh dokumen, kan begitu aturannya. Nah, ketika melengkapi seluruh dokumen itu, kalau nggak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut. Jadi, pada tahap itu kita belum membedakan antara partai lama atau partai baru," kata dia di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Pendaftaran partai peserta pemilu 2019 sudah ditutup pada 16 Oktober. Semua partai wajib memasukkan data di Sipol dan menyerahkan dokumen ke KPU.
Dari 27 partai, 14 partai di antaranya telah dinyatakan lolos oleh KPU administrasi dan masuk ke tahap berikutnya. Menurut Pramono lolos dan tidaknya partai yang mendaftar tetap berdasarkan pertimbangan kedisiplinan mengikuti PKPU dan tahap-tahap yang sudah disosialisasikan.
"Secara umum kan proses pendaftaran kemarin kan kita melihat seberapa banyak data yang diinput di sipol dan kita cek, apakah yang di Sipol itu benar barangnya ada, fisiknya ada. Jadi semua partai, kan kita perlakukan begitu. Partai-partai yang 14 itu di Sipolnya ada, fisiknya ada sehingga kita loloskan," kata Pramono.
Ke-14 partai yang lolos yaitu Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas