Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada pembedaan antara partai lama dan partai baru dalam pendaftaran menjadi peserta pemilu.
"Ya kalau berdasarkan peraturan KPU kita kan semua partai, lama atau baru harus mendaftar. Ketika mendaftar itu, harus melengkapi seluruh dokumen, kan begitu aturannya. Nah, ketika melengkapi seluruh dokumen itu, kalau nggak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut. Jadi, pada tahap itu kita belum membedakan antara partai lama atau partai baru," kata dia di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Pendaftaran partai peserta pemilu 2019 sudah ditutup pada 16 Oktober. Semua partai wajib memasukkan data di Sipol dan menyerahkan dokumen ke KPU.
Dari 27 partai, 14 partai di antaranya telah dinyatakan lolos oleh KPU administrasi dan masuk ke tahap berikutnya. Menurut Pramono lolos dan tidaknya partai yang mendaftar tetap berdasarkan pertimbangan kedisiplinan mengikuti PKPU dan tahap-tahap yang sudah disosialisasikan.
"Secara umum kan proses pendaftaran kemarin kan kita melihat seberapa banyak data yang diinput di sipol dan kita cek, apakah yang di Sipol itu benar barangnya ada, fisiknya ada. Jadi semua partai, kan kita perlakukan begitu. Partai-partai yang 14 itu di Sipolnya ada, fisiknya ada sehingga kita loloskan," kata Pramono.
Ke-14 partai yang lolos yaitu Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing