Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kasus kebakaran pabrik petasan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SPDP ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu (1/11/2017).
"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 25 saksi. "Jadi sampai saat ini sudah ada 26 saksi kami periksa," kata Argo.
Menurut Argo, polisi juga sudah memerika tiga saksi yang merupakan orangtua korban tewas dari insiden ledakan pabrik petasan tersebut "Dari orang tua korban. Kita mencari ya, artinya kita menanyakan apakah anaknya jadi korban, benar enggak kerja di situ, tahu enggak kerja di situ, mulai kapan kerja di situ," katanya.
Selain itu, Argo menyampaikan, polisi juga kembali memeriksa tiga tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Argo, guna mendalami unsur-unsur pidana yang berkaitan dengan pasal yang dikenakan. "Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kami ketahui. Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," kata Argo.
Dalam ledakan pabrik yang menewaskan puluhan buruh dan korban lain luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andri Hartanto dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Baca Juga: DPR Protes Menaker Tak Rapat Bahas Ledakan Pabrik Petasan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah