Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kasus kebakaran pabrik petasan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SPDP ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu (1/11/2017).
"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 25 saksi. "Jadi sampai saat ini sudah ada 26 saksi kami periksa," kata Argo.
Menurut Argo, polisi juga sudah memerika tiga saksi yang merupakan orangtua korban tewas dari insiden ledakan pabrik petasan tersebut "Dari orang tua korban. Kita mencari ya, artinya kita menanyakan apakah anaknya jadi korban, benar enggak kerja di situ, tahu enggak kerja di situ, mulai kapan kerja di situ," katanya.
Selain itu, Argo menyampaikan, polisi juga kembali memeriksa tiga tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Argo, guna mendalami unsur-unsur pidana yang berkaitan dengan pasal yang dikenakan. "Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kami ketahui. Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," kata Argo.
Dalam ledakan pabrik yang menewaskan puluhan buruh dan korban lain luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andri Hartanto dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Baca Juga: DPR Protes Menaker Tak Rapat Bahas Ledakan Pabrik Petasan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan