Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kasus kebakaran pabrik petasan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SPDP ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu (1/11/2017).
"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 25 saksi. "Jadi sampai saat ini sudah ada 26 saksi kami periksa," kata Argo.
Menurut Argo, polisi juga sudah memerika tiga saksi yang merupakan orangtua korban tewas dari insiden ledakan pabrik petasan tersebut "Dari orang tua korban. Kita mencari ya, artinya kita menanyakan apakah anaknya jadi korban, benar enggak kerja di situ, tahu enggak kerja di situ, mulai kapan kerja di situ," katanya.
Selain itu, Argo menyampaikan, polisi juga kembali memeriksa tiga tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Argo, guna mendalami unsur-unsur pidana yang berkaitan dengan pasal yang dikenakan. "Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kami ketahui. Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," kata Argo.
Dalam ledakan pabrik yang menewaskan puluhan buruh dan korban lain luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andri Hartanto dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Baca Juga: DPR Protes Menaker Tak Rapat Bahas Ledakan Pabrik Petasan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat