Suara.com - Arnol Purba dan Nggay Mehang Tana, serta Pagar Demanra Sirait senang gugatannya atas UU 24 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Arnol, Nggay dan Pagar merupakan merupakan penganut kepercayaan Parlim. Suatu kepercayaan dari suku Batak. Mereka mengajukan gugatan atas UU Administrai Kependudukan yang selama ini membuat mereka merasa terdiskrimanasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Kolom agama yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga menjadi persoalan sendiri bagi penganut kepercayaan Parlim. Mereka kesulitan mendapat akses pelayanan publik, lantaran bukan penganut enam agama yang secara resmi diakui oleh negara.
"Tentu kami sangat senang telah tercapainya, bahwa kepecayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," kata Arnol di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Perjuangan Arnol, Nggay dan Pagar mewakili kelompoknya telah sampai pada titik keberhasilan. Namun Arnol berharap keputusan MK tersebut tak hanya tegas di atas kertas, tapi bisa direalisasikan.
Sebagai kelompok minoritas, warga Parlim sudah bertahun-tahun hidup dalam diskrimasi sosial. Semua itu lantaran pengakuan negara yang tak kunjung didapatkan.
"Harapannya setelah keputusan MK, pemerintah semakin terbuka serta membuka kesempatan anak-anak itu sama. Sekolahnya, pekerjaannya dan pelayanan-pelayanan lain. Kami ini juga warga Indonesia. Kami pun cinta negara ini," tutur Arnol.
"Diskriminatif itu banyak, terutama dalam pelayanan itu. Di situs online (pendaftaran e-KTP) itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, bagi kami ini menandakan bahwa kepecayaan tidak disetarakan," tambah Arnol.
Sementara itu, Jubianto Simanjuntak sebagai kuasa hukum warga Parlim mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Menurut Jubianto, selama ini warga Parlim selalu mendapat perlakuan berbeda dari negara lantaran mereka bukanlah dari agama Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.
"Ini kita berikan apresiasi pada MK karena memberikan putusan yang adil," kata Jubianto.
"UU Administrasi kependudukan ini ada yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP. Perlakuan berbeda dengan agama lainnya, jadi ini dinyatakan MK tak sesuai dengan UUD 45. MK menyatakan demikian itu tepat, sehingga KK dan KTP itu sama. Tidak ada lagi perlakukan perbedaan dan diskriminasi," Jubianto menambahkan.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan MK dalam sidang pengujian UU 23 tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan