Suara.com - Arnol Purba dan Nggay Mehang Tana, serta Pagar Demanra Sirait senang gugatannya atas UU 24 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Arnol, Nggay dan Pagar merupakan merupakan penganut kepercayaan Parlim. Suatu kepercayaan dari suku Batak. Mereka mengajukan gugatan atas UU Administrai Kependudukan yang selama ini membuat mereka merasa terdiskrimanasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Kolom agama yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga menjadi persoalan sendiri bagi penganut kepercayaan Parlim. Mereka kesulitan mendapat akses pelayanan publik, lantaran bukan penganut enam agama yang secara resmi diakui oleh negara.
"Tentu kami sangat senang telah tercapainya, bahwa kepecayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," kata Arnol di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Perjuangan Arnol, Nggay dan Pagar mewakili kelompoknya telah sampai pada titik keberhasilan. Namun Arnol berharap keputusan MK tersebut tak hanya tegas di atas kertas, tapi bisa direalisasikan.
Sebagai kelompok minoritas, warga Parlim sudah bertahun-tahun hidup dalam diskrimasi sosial. Semua itu lantaran pengakuan negara yang tak kunjung didapatkan.
"Harapannya setelah keputusan MK, pemerintah semakin terbuka serta membuka kesempatan anak-anak itu sama. Sekolahnya, pekerjaannya dan pelayanan-pelayanan lain. Kami ini juga warga Indonesia. Kami pun cinta negara ini," tutur Arnol.
"Diskriminatif itu banyak, terutama dalam pelayanan itu. Di situs online (pendaftaran e-KTP) itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, bagi kami ini menandakan bahwa kepecayaan tidak disetarakan," tambah Arnol.
Sementara itu, Jubianto Simanjuntak sebagai kuasa hukum warga Parlim mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Menurut Jubianto, selama ini warga Parlim selalu mendapat perlakuan berbeda dari negara lantaran mereka bukanlah dari agama Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.
"Ini kita berikan apresiasi pada MK karena memberikan putusan yang adil," kata Jubianto.
"UU Administrasi kependudukan ini ada yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP. Perlakuan berbeda dengan agama lainnya, jadi ini dinyatakan MK tak sesuai dengan UUD 45. MK menyatakan demikian itu tepat, sehingga KK dan KTP itu sama. Tidak ada lagi perlakukan perbedaan dan diskriminasi," Jubianto menambahkan.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan MK dalam sidang pengujian UU 23 tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Deretan Skor Terbesar Persib vs Persebaya: 8 Tahun Lalu di Wayan Dipta Bajul Ijo Gilas Maung
-
4 Cushion Transferproof yang Tidak Menempel di Masker dan Hijab, Lengkap dengan Review
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel