Suara.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana qanun jinayat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 4 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan empat terpidana cambuk tersebut yakni dua orang dari perkara ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis serta dua dari perkara maisir atau judi.
"Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Janthto, Kabupaten Aceh Besar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Filman Ramadhan.
Adapun empat terhukum cambuk yakni berinisal MZ dan UU dengan hukuman masing-masing 20 kali cambuk.
Keduanya dihukum dalam perkara jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Serta terpidana AA dan terpidana M dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk dalam perkara maisir atau judi.
Keduanya bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Filman Ramadhan mengatakan sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Puskesmas Kota Jantho.
Baca Juga: Benarkah Matahari Jatuh di Aceh? Viral di Medsos dan Ini Fakta Sebenarnya!
"Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib," kata Filman Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.
"Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
Terkini
-
BEM SI Kerakyatan "Gedor" Istana: Desak RUU Perampasan Aset, Usut Makar, Tolak Militerisme
-
Foto Presiden Prabowo Sejajar dengan Vladimir Putin dan Xi Jinping Diduga Dicrop di Koran Jepang
-
Heboh, Kalimat 'Semoga Prabowo Cepat Meninggal' Terdengar di Siaran TV Korea
-
Rangkul Tokoh Publik, Puan Maharani Minta Maaf! DPR Janji Transformasi Usai Gelombang Protes
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Bakar Ban saat Demo Berujung Petaka, Mahasiswa PMII Terbakar Selepas Massa Bakar Ban
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Pesan Prabowo yang Mampu Redam Kericuhan Banjir Pujian dari Golkar