Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT. Quadra Solution, pada Senin (6/11/2017). Ketidakhadiran Novanto disampaikan lewat surat berlogo DPR.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pembuatan surat berlogo DPR tersebut merupakan inisiatif Novanto sendiri.
"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai pengacara, Fredrich mengatakan tentu memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap klien. Legal opinion dijadikan dasar pembuatan surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang ditujukan ke KPK.
"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," kata dia.
Novanto menolak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo memeriksanya. Dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Novanto sudah beberapakali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Fredrich mengatakan baru kemarin kliennya tidak hadir karena alasan belum ada izin dari Presiden.
"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?" katanya.
Untuk kesekian kalinya, Novanto tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK. Beberapakali Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP dibahas DPR pada 2012. Novanto pernah ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2017.
Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkannya. Status tersangka pun gugur.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar