Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT. Quadra Solution, pada Senin (6/11/2017). Ketidakhadiran Novanto disampaikan lewat surat berlogo DPR.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pembuatan surat berlogo DPR tersebut merupakan inisiatif Novanto sendiri.
"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai pengacara, Fredrich mengatakan tentu memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap klien. Legal opinion dijadikan dasar pembuatan surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang ditujukan ke KPK.
"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," kata dia.
Novanto menolak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo memeriksanya. Dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Novanto sudah beberapakali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Fredrich mengatakan baru kemarin kliennya tidak hadir karena alasan belum ada izin dari Presiden.
"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?" katanya.
Untuk kesekian kalinya, Novanto tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK. Beberapakali Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP dibahas DPR pada 2012. Novanto pernah ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2017.
Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkannya. Status tersangka pun gugur.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon