Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT. Quadra Solution, pada Senin (6/11/2017). Ketidakhadiran Novanto disampaikan lewat surat berlogo DPR.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pembuatan surat berlogo DPR tersebut merupakan inisiatif Novanto sendiri.
"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai pengacara, Fredrich mengatakan tentu memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap klien. Legal opinion dijadikan dasar pembuatan surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang ditujukan ke KPK.
"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," kata dia.
Novanto menolak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo memeriksanya. Dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Novanto sudah beberapakali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Fredrich mengatakan baru kemarin kliennya tidak hadir karena alasan belum ada izin dari Presiden.
"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?" katanya.
Untuk kesekian kalinya, Novanto tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK. Beberapakali Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP dibahas DPR pada 2012. Novanto pernah ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2017.
Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkannya. Status tersangka pun gugur.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan