Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Ambon mengakui jumlah anggota Polri aktif di jajaran Polda Maluku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang sejak Januari hingga Oktober 2017 relatif tinggi.
"Dari 69 perkara tindak pidana umum berupa pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sepuluh perkara di antaranya yang menjadi terdakwa adalah anggota Polri, dan ada juga yang telah divonis penjara," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (7/11/2017).
Sisanya adalah para terdakwa dan terpidana yang memiliki latar belakang sebagai masyarakat biasa, pegawai swasta, satpam, maupun abdi sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim maupun yang masih menjalani proses persidangan.
Menurut dia, anggota Polri yang diproses hukum di PN Ambon karena kasus seperti ini kebanyakan adalah pemakai dan barang bukti yang diamankan berupa alat hisap (bong) dan sabu-sabu yang jumlahnya bervariasi.
Misalnya Mario Athiuta yang merupakan anggota Propam Polres Seram Bagian Timur atau Fachrudin Fadangrani alias Farid yang merupakan anggota Polair Polda Maluku telah divonis 1,5 tahun penjara sejak akhir Agustus 2017 karena terbukti membeli satu paket sabu dari seseorang bernama Mardin di kawasan IAIN Ambon.
Terdakwa Farid ditangkap awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi dan dia mengaku awalnya berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Untuk terdakwa Wardy Marasabessy yang merupakan anggota Polres Buru masih dalam proses persidangan dan memasuki agenda penuntutan karena kedapatan memiliki 16 paket sabu dan polisi menyita enam buah telepon genggam, alat hisap (bong) serta uang tunai Rp60 juta di lokasi base camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas," katanya.
Dua saksi lainnya Gunawan Santoso dan Nurachman alias Ipul yang merupakan rekan Wardy mengaku membeli narkoban jenis sabu dari terdakwa berulang kali.
Terdakwa pernah mengatakan kepada kedua saksi bisa membantu mendapatkan sabu-sabu karena dia ada jalurnya sehingga Gunawan Santoso dua kali melakukam pembelian satu paket sabu masing-masing seharga Rp2,5 juta dan saksi Ipul membelinya sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pengungkapan Liquid Vape Narkotika
Mereka juga mengaku sudah beberapa kali menikmati sabu-sabu bersama terdakwa dengan cara membeli narkoba dari orang lain.
Sementara terdakwa Wardy dalam persidangan pernah mengaku kalau 78 persen anggota Polres Buru dari berbagai unit adalah pengguna narkoba karena membeli barang haram tersebut dari dirinya atau bersama-sama menikmati sabu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf