Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy membantah kritik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang menilai resepsi pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution termasuk mewah.
Fahri menyebut resepsi pernikahan putri semata wayang Jokowi di Grha Saba Buana Solo, Rabu (8/11/2017) pagi, itu mewah karena mengundang 8.000 tamu.
Menurut Lukman, Fahri termakan informasi bohong alias hoaks.
"Pak Fahri mungkin terprovokasi ini saja, terprovokasi hoaks saja. Kalau melihat kejadian hari ini (pernikahan Kahiyang), pasti akan berubah pandangan pak Fahri," ujar Lukman.
Lukman menilai, pernikahan putri Jokowi itu memang tak wajar. Tapi, ketidakwajaran itu justru karena resepsinya terlampau sederhana untuk ukuran anak presiden.
"Saya juga lihat di televisi tadi sederhana sekali. Tidak wajar malah, dari sisi perkawinan anak presiden. Sudah seperti perkawinan orang-orang di kampung saja. Dekorasinya biasa, seperti di kampung," kata Lukman kepada Wartawan, Rabu (8/11/2017).
Menurut Lukman, yang membedakan pernikahan Kahiyang-Bobby dengan pernikahan orang-orang di kampung pada umumnya hanya terletak pada sisi pengamanan.
"Pengamanannya saja yang banyak, mungkin karena itu kan menyangkut pengamanan presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta tamu-tamu negara yang banyak sekakali. Kedua yang membedakan tamunya banyak. Kalau dekorasinya, soal gedungnya, biasa-biasa saja," tutur Lukman.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Putri Jokowi, Mata Setnov Sempat Terpejam
"Saya mengucapkan selamat menempuh hidup baru, Kahiyang dan Bobby. Semoga menjadi keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah. Dan mudah-mudahan bisa membikin bangga orang tua dan mertua," Lukman menambahkan.
Fahri, Selasa (7/11), mengkritik pernikahan Kahiyang karena mengundang 8.000 tamu. Menurut Fahri seharusnya pesta pernikahan diselenggarakan sederhana saja.
"Dulu kan ada edarannya. Tak boleh mengundang lebih dari 400. Sederhanalah, bikin pesta kecil di rumah. Undang teman-teman (dekat)," kata Fahri.
Surat edaran yang dimaksud Fahri yaitu surat yang dibuat Yuddy Chrisnandi ketika masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran bernomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana mulai diterapkan 1 Januari 2017.
Menurut Fahri, seharusnya keluarga Presiden cukup menginformasikan acara pernikahan lewat media sosial sehingga masyarakat bisa menyaksikannya.
Fahri merujuk pada aktivitas Jokowi dan putranya, Kaesang Pangarep, yang sering membuat video blog.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook