Suara.com - Hari ini, beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan berkop Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum terhadap pimpinan KPK atas kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
Kasus tersebut merupakan laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Ketika dimintai penjelasan mengenai kasus pemalsuan surat apa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, pengacara Novanto dari Yunadi & Associates, Fredrich Yunadi, meminta wartawan untuk langsung menanyakan ke penyidik.
"Tanya aja ke penyidik," kata Fredrich.
Tetapi, Fredrich memastikan surat yang berisi pemberitahuan kasus pimpinan KPK naik ke tingkat penyidikan, benar.
"Saya memberikan keterangan pers di Bareskrim, ya pasti 100 persen benar (SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri)," kata Fredrich.
SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.
Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal07 November 2017.
Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.
Berita Terkait
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi