Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyimpulkan adanya kriminalisasi setelah dua pimpinan lembaga antirasuah itu, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.
"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Saya juga belum tahu secara persis siapa dan bagaimana profil dari pihak pelapor tersebut tetapi yang pasti tentu kami berpatokan dan berpegangan pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri seperti diwartakan Antara.
Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ujarnya.
Febri pun mengaku lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11/2017) sore.
Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, ia pun menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.
"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena kami semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 Tindak Pidana Korupsi, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Febri.
Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto