Suara.com - Istana Kepresidenan RI di Bogor, Jawa Barat, menyimpan begitu banyak romantisme sejarah. Termasuk sejarah kelam pengusiran Presiden pertama RI Soekarno, dan rusa-rusa yang sudah menjadi kekhasan istana itu sejak era kolonial Belanda.
Kisah pengusiran tersebut terekam dalam buku berjudul “Fatmawati Sukarno, The Firs Lady” karya Arifin Suryo Nugroho, yang dipublikasikan Penerbit Ombak tahun 2010.
Hikayat itu dimulai pada suatu hari di bulan Mei 1957. Persisnya, ketika Bung Karno memutuskan menempati paviliun Amarta Istana Bogor yang dibangun pada 1954, bersama Hartini dengan kedua anak mereka, Taufan dan Bayu.
Ibu Negara Fatmawati sendiri, tiga tahun sebelumnya sudah keluar dari istana karena menolak poligami dan tak mau dimadu.
Selang sembilan tahun, di paviliun itu juga Bung Karno menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Isi surat itu antara lain memerintahkan Soeharto mengambil tindakan menjamin keamanan, ketenangan dan kestabilan juga menjami keselamatan dan kewibawaan Sukarno.
Namun, setelah surat itu diterbitkan, Soeharto justru perlahan-lahan melucuti kewenangan Bung Karno sebagai presiden.
Lewat satu tahun dari penandatanganan Supersemar itu, giliran Sukarno, Hartini dan anak-anak mereka yang diminta segera keluar dari paviliun Istana Bogor.
Baca Juga: Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP
Pukul 08.00 pada pertengahan Desember 1967, Sukarno mendapat perintah agar paviliun Amarta segera dikosongkan.
Keputusan itu berdasarkan surat yang dikirim Panglima kodam Jaya, Mayjen Amirmachmud. Ultimatum tidak lagi dalam hitungan hari tapi jam sehingga pada pukul 11.00 menjadi batas waktu untuk berkemas.
"Het is niet meer mijn huis (Sudahlah ini bukan rumah saya lagi)," tutur Bung Karno saat itu.
Mantan Perwira Detasemen Kawal Pribadi Bung Karno, Sogol Djauhari Abdul Muchid, dalam buku "Hari-hari Terakhir Soekarno" karya Peter Kasenda, menceritakan sang presiden tak membawa harta apa pun saat diusir dari Istana Bogor.
"Bung Karno keluar hanya memakai piyama warna krem serta kaos oblong cap cabe. Baju piyamanya disampirkan di pundak, memakai sandal cap bata yang sudah usang. Tangan kanannya memegang koran yang digulung agak besar, isinya bendera sang saka merah putih," kata Abdul Muchid.
Setelahnya, Hartini bersama anak-anaknya akhirnya tinggal di rumah di Jalan Jakarta, Bogor, sementara Sukarno tinggal di rumah pribadinya di Puri Bima Sakti Batutulis Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar