Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) tetap diteruskan.
Ia mengatakan, KPK akan terus menyidik kasus itu meski dirinya dan pemimpin lembaga antirasyawah tersebut terjerat kasus hukum di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Bareskrim telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dkk.
"Untuk kasus e-KTP-nya sendiri, KPK pasti akan jalan terus," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Bahkan, kata Agus, KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Namun, tidak dijelaskan siapa tersangka yang dimaksukan Agus.
"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus.
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November, atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dkk.
Agus dkk diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai, DPRD Minta Anies Copot Kadis Damkar
SPDP yang ditandatangni oleh DirTipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak itu, dinilai akan memengaruhi kinerja pemimpin KPK dalam memberantas korupsi. Terutama kasus korupsi KTP-el yang nilai kerugian keuangan negaranya sangat besar.
Sebelum SPDP terhadap pemimpin KPK, beredar juga SPDP atas nama Setya Novanto yang dikeluarkan KPK pada tanggal 3 Nopember 2017.
Dalam SPDP bernomor B/619/23/11/ 2017 tersebut, Novanto diduga bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2012. Bahkan dalam SPDP itu, Novanto sudah menjadi tersangka kasus KTP-el.
KPK membantah telah membocorkan SPDP atas nama Setya Novanto ke publik. Sementara Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengakui belum menerima SPDP atas nama kliennya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen