Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Status tersangka yang sempat dibatalkan tersebut, diakui Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Maman Abdurrahman, sangat mempengaruhi situasi internal partai.
"Ini tidak bisa dihindari akan memengaruhi kondisi internal kami," kata Maman dalam diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Meski demikian, dia menambahkan, posisi Novanto sebagai Ketua Umum belum bisa digantikan siapapun. Hal itu merujuk pada sistem dan aturan Partai Golkar. Rujukan lainnya adalah konflik internal partai yang sempat terjadi beberapa tahun sebelumnya.
"Posisi Partai Golkar tidak ada satu dasar konstitusi apa pun untuk mengganti dan sebagainya. Tidak ada dalil," kata Maman.
Menurut dia, partainya tidak mau mengikuti opini maupun framing berita yang disampaikan oleh media. Sistem dan aturan, menurut Maman adalah hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam menanggapi kejadian yang menimpa Novanto.
"Kami tidak ingin berasumsi pada opini dan framing media," kata dia.
Berdasarkan sistem tersebut, Partai Golkar berencana segera mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah, baik di tingat propinsi maupun kabupaten atau kota. Pimpinan partai berencana memberikan penjelasan kepada seluruh kader.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.
Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 su sider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno