Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Status tersangka yang sempat dibatalkan tersebut, diakui Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Maman Abdurrahman, sangat mempengaruhi situasi internal partai.
"Ini tidak bisa dihindari akan memengaruhi kondisi internal kami," kata Maman dalam diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Meski demikian, dia menambahkan, posisi Novanto sebagai Ketua Umum belum bisa digantikan siapapun. Hal itu merujuk pada sistem dan aturan Partai Golkar. Rujukan lainnya adalah konflik internal partai yang sempat terjadi beberapa tahun sebelumnya.
"Posisi Partai Golkar tidak ada satu dasar konstitusi apa pun untuk mengganti dan sebagainya. Tidak ada dalil," kata Maman.
Menurut dia, partainya tidak mau mengikuti opini maupun framing berita yang disampaikan oleh media. Sistem dan aturan, menurut Maman adalah hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam menanggapi kejadian yang menimpa Novanto.
"Kami tidak ingin berasumsi pada opini dan framing media," kata dia.
Berdasarkan sistem tersebut, Partai Golkar berencana segera mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah, baik di tingat propinsi maupun kabupaten atau kota. Pimpinan partai berencana memberikan penjelasan kepada seluruh kader.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.
Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 su sider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan