Suara.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan mengambil langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum dengan mengajukan praperadilan," kata Fredrich, Jumat (10/11/2017).
Selain menempuh praperadilan, pengacara Novanto juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dianggap melawan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskanra yang menyatakan proses penetapan tidak sah.
"Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414,421, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan," katanya.
Fredrich menuding KPK melakukan manuver politik dengan tujuan mengerdilkan Partai Golkar.
"Melakukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengkerdilkan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.
Pengumuman Novanto menjadi tersangka sore tadi dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Novanto diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilun. Total anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelum Novanto dijadikan tersangka lagi, Bareskrim menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan. Kasus Agus dan Saut merupakan laporan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan.
Berita Terkait
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana