Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto, mengapresiasi keberanian KPK kembali menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).
"Saya pikir ini kabar baik dari KPK karena sebenarnya substansi hukumnya kan tidak masalah. Kemarin yang menjadi masalah itu kan lebih kepada prosedurnya," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur.
Arif mengingatkan KPK tentang fakta dan bukti hukum dalam menjerat Novanto. Semua prosedur hukum juga harus dipastikan. Jangan sampai kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto dulu terulang lagi.
Arif juga mengingatkan KPK untuk memenuhi janji mengusut perkara korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sampai tuntas.
"Kita ingat pernyataannya Johanes Marliem (saksi penting yang kemudian meninggal di AS), dia mengatakan bahwa Setnov itu bukan yang paling tinggi dari pihak-pihak yang terlibat di dalam korupsi ini. Saya kira KPK punya kewajiban untuk menelusuri kebenaran pernyataan Marliem itu, yang dinyatakan sebelum dia meninggal," tutur Arif.
KPK diingatkan untuk menelusuri keterkaitan Novanto dengan politisi-politisi yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa.
"Harus dipastikan penanganan perkara itu berlangsung secara simultan. Perkaranya tersangka Setya Novanto itu pasti punya keterkaitan dengan tersangka-tersangka lain," ujar Arif.
"Maka bukan tidak mungkin bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan terdahulu dalam kesaksian terdahulu itu diungkap kembali, ditelusuri kembali. Saya hawatir jangan-jangan mereka yang begitu vokal menyuarakan pentingnya pengakhiran keberlangsungan KPK itu justru adalah orang yang terlibat menjadi bagian dari konspirasi besar korupsi e-KTP ini," Arif menambahkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka Novanto.
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," Saut menambahkan.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!