Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto, mengapresiasi keberanian KPK kembali menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).
"Saya pikir ini kabar baik dari KPK karena sebenarnya substansi hukumnya kan tidak masalah. Kemarin yang menjadi masalah itu kan lebih kepada prosedurnya," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur.
Arif mengingatkan KPK tentang fakta dan bukti hukum dalam menjerat Novanto. Semua prosedur hukum juga harus dipastikan. Jangan sampai kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto dulu terulang lagi.
Arif juga mengingatkan KPK untuk memenuhi janji mengusut perkara korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sampai tuntas.
"Kita ingat pernyataannya Johanes Marliem (saksi penting yang kemudian meninggal di AS), dia mengatakan bahwa Setnov itu bukan yang paling tinggi dari pihak-pihak yang terlibat di dalam korupsi ini. Saya kira KPK punya kewajiban untuk menelusuri kebenaran pernyataan Marliem itu, yang dinyatakan sebelum dia meninggal," tutur Arif.
KPK diingatkan untuk menelusuri keterkaitan Novanto dengan politisi-politisi yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa.
"Harus dipastikan penanganan perkara itu berlangsung secara simultan. Perkaranya tersangka Setya Novanto itu pasti punya keterkaitan dengan tersangka-tersangka lain," ujar Arif.
"Maka bukan tidak mungkin bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan terdahulu dalam kesaksian terdahulu itu diungkap kembali, ditelusuri kembali. Saya hawatir jangan-jangan mereka yang begitu vokal menyuarakan pentingnya pengakhiran keberlangsungan KPK itu justru adalah orang yang terlibat menjadi bagian dari konspirasi besar korupsi e-KTP ini," Arif menambahkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka Novanto.
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," Saut menambahkan.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma