Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka mega korupsi e-KTP. Seharusnya Novanto langsung ditahan sebelum jatuh sakit.
Hal itu dikomentari mantan calon Gubernur DKI Jakarta Faisal Basri di akun Twitternya, @FaisalBasri, Jumat (10/11/2017) sore.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka lagi, Setya Novanto sepantasnya segera ditahan, sebelum sakitnya kambuh," tulisnya.
Novanto 2 kali ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama, Novanto langsung mengklaim jatuh sakit begitu ditetapkan jadi tersangka. Begitu mengajukan praperadilan dan menang, dia langsung sehat.
KPK akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Jumat (10/11/2017). KPK seringkali memublikasikan tersangka baru kasus korupsi pada hari Jumat, sehingga banyak pihak menjuluki hari itu sebagai "Jumat Keramat KPK".
Setnov menjadi tersangka setelah status itu sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
KPK telah mempelajari secara seksama Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait. Selanjutnya, 5 Oktober 2017 KPK melakukan Penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut Umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017. KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI.
Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014, disangkakan bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dkk melakukan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian Rp2,3 triliun keuangan negara dari proyek KTP-el.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, KPK Disarankan Langsung Tahan Setya Novanto
SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris