Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan Novanto menjadi tersangka hanya beberapa hari setelah Bareskrim menerbitkan SPDP untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
KPK pun sudah mengagendakan pemeriksaan Setnov. Namun waktunya masih dirahasiakan KPK.
"Kapan akan ada pemeriksaan sebagai tersangka, tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK pun sudah mengkaji Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. Dengan demikian tidak ada celah bagi Novanto tak memenuhi panggilan dengan alasan KPK harus dapatkan izin dari Presiden Joko WIdodo.
"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin Presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit
Namun kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi akan mengambil langkah hukum setelah KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum dengan mengajukan praperadilan," kata Fredrich.
Selain menempuh praperadilan, pengacara Novanto juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dianggap melawan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskanra yang menyatakan proses penetapan tidak sah.
"Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414,421, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan," katanya.
Fredrich menuding KPK melakukan manuver politik dengan tujuan mengerdilkan Partai Golkar. "Melakukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengkerdilkan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto, mengapresiasi keberanian KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno