Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri kembali menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.
"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal, karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2017).
Menaker menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan, karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah, sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.
"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja, karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.
Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri. Oleh karenanya, semua pihak termasuk pekerja bisa menerima keputusan tersebut.
Jika upah digenjot semakin tinggi, dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
"Nanti kalau terjadi banyak PHK, protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya, tapi tidak mau ada PHK. Ini kan aneh. Jadi saya minta, yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja," ungkap Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO