Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP, Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017).
Ada dua pasal yang digugat Novanto. Sesuai surat tanda terima pengaduan bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal pertama yang digugat yaitu Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). Pasal ini dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, sesuai surat nomor kedua bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal kedua yang digugat Pasal 12 ayat (1) huruf b.
"Jadi kami kembalikan secara norma hukum, telah mengajukan permohonan kepada MK. Sudah dengan bukti-bukti, kami sudah tunjukkan. Semua ada 12 set, sudah kami sampaikan. Kami sudah minta segera disidangkan untuk tidak menjadi sesuatu kasus yang menggantung yang dalam hal ini masyarakat nanti bingung siapa sebenarnya yang benar," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich kemudian menjelaskan alasan melakukan judicial review terhadap dua pasal.
Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa, dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini.
Pasal tersebut dianggap Fredrich bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20 A ayat (3) yang berbunyi selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
"Jadi apakah Pasal 46 tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD atau tidak? Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil dari pada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UU. Apakah termasuk mengesampingkan UUD? Ini perlu kita uji supaya tidak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich.
Sedangkan alasan uji materi Pasal 12 ayat (1), dianggap Fredrich bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MK memutuskan bahwa kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang nonmor 6 Tahun 2016 Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu keluar pada Februari 2012.
Sehingga, Pasal 16 ayat (1) huruf b itu berbunyi 'diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang'. Pasal 16 ini berisi tentang pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;
"Putusan MK sudah menyatakan wewenang imigrasi untuk mencegah ke luar negeri yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional. Tapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang. Dari pada ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK, biar MK akan mempertimbangkan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ujar Fredrich.
Fredrich berharap KPK jangan memeriksa Novanto sampai MK memutuskan. Alasan ini pula yang dipakai KPK menolak memenuhi panggilan panitia khusus angket KPK di DPR. KPK tidak menghadiri panggilan pansus karena MK belum memutuskan uji materi tentang keabsahan pembentukan pansus.
"Kalau dia (KPK) bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri yang dipanggil (pansus angket KPK) dengan menunggu keputusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri. Kalau tidak berarti kan ada pilih kasih, menang sendiri," tutur Fredrich.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?