Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP, Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017).
Ada dua pasal yang digugat Novanto. Sesuai surat tanda terima pengaduan bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal pertama yang digugat yaitu Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). Pasal ini dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, sesuai surat nomor kedua bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal kedua yang digugat Pasal 12 ayat (1) huruf b.
"Jadi kami kembalikan secara norma hukum, telah mengajukan permohonan kepada MK. Sudah dengan bukti-bukti, kami sudah tunjukkan. Semua ada 12 set, sudah kami sampaikan. Kami sudah minta segera disidangkan untuk tidak menjadi sesuatu kasus yang menggantung yang dalam hal ini masyarakat nanti bingung siapa sebenarnya yang benar," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich kemudian menjelaskan alasan melakukan judicial review terhadap dua pasal.
Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa, dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini.
Pasal tersebut dianggap Fredrich bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20 A ayat (3) yang berbunyi selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
"Jadi apakah Pasal 46 tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD atau tidak? Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil dari pada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UU. Apakah termasuk mengesampingkan UUD? Ini perlu kita uji supaya tidak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich.
Sedangkan alasan uji materi Pasal 12 ayat (1), dianggap Fredrich bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MK memutuskan bahwa kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang nonmor 6 Tahun 2016 Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu keluar pada Februari 2012.
Sehingga, Pasal 16 ayat (1) huruf b itu berbunyi 'diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang'. Pasal 16 ini berisi tentang pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;
"Putusan MK sudah menyatakan wewenang imigrasi untuk mencegah ke luar negeri yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional. Tapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang. Dari pada ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK, biar MK akan mempertimbangkan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ujar Fredrich.
Fredrich berharap KPK jangan memeriksa Novanto sampai MK memutuskan. Alasan ini pula yang dipakai KPK menolak memenuhi panggilan panitia khusus angket KPK di DPR. KPK tidak menghadiri panggilan pansus karena MK belum memutuskan uji materi tentang keabsahan pembentukan pansus.
"Kalau dia (KPK) bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri yang dipanggil (pansus angket KPK) dengan menunggu keputusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri. Kalau tidak berarti kan ada pilih kasih, menang sendiri," tutur Fredrich.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta