Suara.com - Seorang laki-laki asal Yaman, Amjad Jalal Ahmed Al Dahan, dijatuhi denda 400 RM atau 1,3 juta rupiah oleh pengadilan. Amjad dianggap terbukti melanggar ketertiban umum lantaran mengenakan kostum bom bunuh diri saat perayaan Halloween.
Hakim Nurul Huda Zakariya seperti dilaporkan Asiaone, Kamis (16/11/2017) menjatuhkan hukuman setelah Amjad mengaku bersalah berpakaian sebagai pembom bunuh diri di ruang publik. Pelanggaran yang dilakukan Amjad terjadi di apartemen Armanee Terrace, Petaling Jaya, Malaysia pada 28 Oktober lalu pukul 19.40.
Kuasa hukum Amjad, Saraswathy Devi, mengatakan kliennya memang mengenakan kostum itu untuk pesta Halloween. Amjad kata dia, juga menyesal atas masalah yang ditimbulkannya malam itu.
Sebelumnya Amjad dengan kostum bom bunuh diri bikin panik penghuni apartemen Armanee Terrace. Penghuni apartemen mengira Amjad hendak meledakkan bom bunuh diri.
Amjad kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, dia diamankan oleh petugas. Pihak berwenang menilai berpakaian seperti teroris bukan lah sebuah lelucon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya