Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. [ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17]
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di KPK, semalam, Setya Novanto menunjukkan sikap yang positif.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Novanto dapat diperiksa KPK setelah dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia memastikan Novanto tak perlu dirawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.
Sementara itu, upaya perlawanan yang dilakukan Novanto juga terus berjalan. Novanto tetap meneruskan judicial review terhadap dua pasal dalam UU KPK. Pertama, Pasal 46 ayat 1 dan 2. Kedua pasal digugat karena dinilai mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlawanan lainnya, mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan telah menunjuk Aroziduhu Waruwu menjadi hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan Novanto.
Sidang perdana akan dilangsungkan pada 30 November 2017.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Novanto dapat diperiksa KPK setelah dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia memastikan Novanto tak perlu dirawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.
Sementara itu, upaya perlawanan yang dilakukan Novanto juga terus berjalan. Novanto tetap meneruskan judicial review terhadap dua pasal dalam UU KPK. Pertama, Pasal 46 ayat 1 dan 2. Kedua pasal digugat karena dinilai mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlawanan lainnya, mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan telah menunjuk Aroziduhu Waruwu menjadi hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan Novanto.
Sidang perdana akan dilangsungkan pada 30 November 2017.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang