Suara.com - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto akhirnya menandatangani surat penahanan untuk 20 hari ke depan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2017) malam.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menolak menandatangani surat penahanan yang dibuat oleh Penyidik KPK.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Febri mengatakan pada minggu malam itu, Novanto juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebagai tersangka kepada Novanto KPK juga memberitahukan hak-hak Novanto sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka. Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," kata Febri.
Sebelumnya, pada saat hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (17/11/2017) lalu, KPK membacakan surat penahanan terhadap Novanto. Namun, pada saat itu Fredrich menolak menandatangani, karena menilai tidak memiliki dasar hukum.
Fredrich mengatakan kliennya yang sedang menderita sakit tidak bisa ditahan oleh KPK. Bahkan menurutnya, dimintai keterangan saja tidak bisa dilakukan, apalagi penahanan.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Libatkan Toyota untuk Dalami Kecelakaan Setya Novanto
-
Setya Novanto Respon Pertanyaan KPK dengan Wajar
-
Kapan Polisi Periksa Setya Novanto di Kecelakaan Tiang Listrik?
-
Setnov Ditahan, Jokowi Pastikan Tak Ada Ketegangan: Baik-baik Aja
-
Sebagai Rakyat, Mahfud MD Ingin DPR Tak Lagi Dipimpin Setnov
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh