Suara.com - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto akhirnya menandatangani surat penahanan untuk 20 hari ke depan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2017) malam.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menolak menandatangani surat penahanan yang dibuat oleh Penyidik KPK.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Febri mengatakan pada minggu malam itu, Novanto juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebagai tersangka kepada Novanto KPK juga memberitahukan hak-hak Novanto sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka. Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," kata Febri.
Sebelumnya, pada saat hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (17/11/2017) lalu, KPK membacakan surat penahanan terhadap Novanto. Namun, pada saat itu Fredrich menolak menandatangani, karena menilai tidak memiliki dasar hukum.
Fredrich mengatakan kliennya yang sedang menderita sakit tidak bisa ditahan oleh KPK. Bahkan menurutnya, dimintai keterangan saja tidak bisa dilakukan, apalagi penahanan.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Libatkan Toyota untuk Dalami Kecelakaan Setya Novanto
-
Setya Novanto Respon Pertanyaan KPK dengan Wajar
-
Kapan Polisi Periksa Setya Novanto di Kecelakaan Tiang Listrik?
-
Setnov Ditahan, Jokowi Pastikan Tak Ada Ketegangan: Baik-baik Aja
-
Sebagai Rakyat, Mahfud MD Ingin DPR Tak Lagi Dipimpin Setnov
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha