Otto Hasibuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Otto Hasibuan bertemu Setya Novanto di KPK selama sekitar dua jam, Senin (20/11/2017). Dalam pertemuan, Novanto menekankan akan mengikuti proses hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?