Otto Hasibuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Otto Hasibuan bertemu Setya Novanto di KPK selama sekitar dua jam, Senin (20/11/2017). Dalam pertemuan, Novanto menekankan akan mengikuti proses hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?