Otto Hasibuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Otto Hasibuan bertemu Setya Novanto di KPK selama sekitar dua jam, Senin (20/11/2017). Dalam pertemuan, Novanto menekankan akan mengikuti proses hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia