Otto Hasibuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Otto Hasibuan bertemu Setya Novanto di KPK selama sekitar dua jam, Senin (20/11/2017). Dalam pertemuan, Novanto menekankan akan mengikuti proses hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
"Kami bisa mengerti, apa yang terjadi karena situasi dan kondisi. Tapi yang pasti, kami sudah menanyakan, bahwa Pak Setnov bilang proses hukum kita hargai, sesuai aturan hukum yang berlaku, itu yang penting dulu," kata Otto di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto yang baru hari ini resmi menjadi kuasa hukum Novanto tadi berdiskusi mengenai masalah-masalah yang dihadapi Novanto.
"Saya barusan ketemu Pak Novanto, hampir dua jam lebih. Sebagai lawyer baru, harus dapat kejelasan beberapa hal. Saya sudah mendapatkan kuasa secara resmi, sejak saat ini," katanya.
Otto dan tim hukum yang dipimpin Fredrich Yunadi sudah siap dengan babak baru. Saat ini, Novanto sudah ditahan KPK untuk 20 hari.
"Apa yang sudah dilakukan KPK kita hormati. Sebagai lawyer, pasti kalau Pak Novanto ditahan, pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," kata Otto.
Otto belum bicara tentang teknis karena dia masih perlu diskusi lagi dengan Novanto.
"Kita berdiskusi (dengan Setnov) panjang lebar, sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan bekerja harus seperti apa, sepanjang keinginannya masih bisa, kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Otto berharap masyarakat dapat menilai kasus kiennya secara hukum.
"Kebetulan, dia bilang, saya sudah ditahan, pasti akan masuk ke pengadilan, tentunya apa yang harus kita siapkan. Yang kita harapkan sekarang, marilah semua masyarakat melihat ini dengan kacamata hukum, kita hormati KPK, kita hormati juga hak-hak dan kepentingan hukum Novanto," katanya.
"Dalam peristiwa ini begini, Setya Novanto dituduh melakukan suatu pidana, bagaimanapun kita harus menganut azas praduga tak bersalah, kita tidak bisa dengan dugaan kita sendiri Novanto bersalah, mari kita buktikan di pengadilan," kata Otto.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!