Suara.com - Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penindakan tegas terukur dilakukan polisi lantaran LW dianggap melawan saat dilakukan pengembangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap LW, dan dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11/2017).
Menurut Suwondo, penangkapan LW merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Y alias LEK (WNI) dan YCY alias SY (WN Taiwan).
Melelaui penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10,191 gram.
Pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari laporan yang diterima polisi perihal adanya transaksi narkoba di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.
Seusai mendapat laporan warga, polisi menyelidiki dan berhasil menangkap Y di area parkir mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan baran bukti berupa sabu-sabu seberat 3,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus kertas alumunium.
Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LW mengakui mendapatkan narkoba itu dari LW dan YCY. Kedua WN Taiwan itu diringkus di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.
Saat itu, polisi meminta kedua WN asing itu untuk menunjukkan lokasi narkoba di apartemen mereka di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.
"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.
Saat diinterogasi, dua WN Taiwan itu membeberkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku berinisial Keke.
"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI