Suara.com - Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penindakan tegas terukur dilakukan polisi lantaran LW dianggap melawan saat dilakukan pengembangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap LW, dan dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11/2017).
Menurut Suwondo, penangkapan LW merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Y alias LEK (WNI) dan YCY alias SY (WN Taiwan).
Melelaui penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10,191 gram.
Pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari laporan yang diterima polisi perihal adanya transaksi narkoba di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.
Seusai mendapat laporan warga, polisi menyelidiki dan berhasil menangkap Y di area parkir mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan baran bukti berupa sabu-sabu seberat 3,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus kertas alumunium.
Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LW mengakui mendapatkan narkoba itu dari LW dan YCY. Kedua WN Taiwan itu diringkus di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.
Saat itu, polisi meminta kedua WN asing itu untuk menunjukkan lokasi narkoba di apartemen mereka di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.
"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.
Saat diinterogasi, dua WN Taiwan itu membeberkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku berinisial Keke.
"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri