Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mengamankan mucikari berinisial KR (30). Warga Jalan Bulak Setro Surabaya itu ditangkap saat bersama korban yang akan dijual kepada pria hidung belang di sebuah hotel, Jalan Embong Kenongo Surabaya, Minggu (19/11/17), malam.
Dalam aksinya, KR menawarkan AY (27) asal Surabaya kepada pria hidung belang melalui facebook. Melalui akun FB milik Kurnia, dia mengunggah foto korban dengan menyebut bisa memberi layanan seks. Pelaku juga menggunggah dan menawarkan korban ke grup FB.
“Unggahan di Facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dikutip dari Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Setelah sepakat harga dan hotel tempat kencan, tersangka mengajak korban menemui tamu di hotel.
Ternyata, kata Ruth, KR tak hanya mengantarkan korban menemui sang tamu. Pelaku juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga (threesome). Kepada petugas tersangka KR mengaku memasang tarif sekali kencan Rp850 ribu, hasilnya dibagi berdua dengan korban.
“Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga melakukan hubungan badan,” tutur Ruth.
Selain menangkap tersangka KR, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, satu HP merek Advan dan Bill pembayaran kamar hotel.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Pencabul bocah
Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Pidie dan Polsek Geumpang mengamankan pria berinisial TMD (60) di rumahnya, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (20/11/2017), lalu.
TMD ditangkap polisi setelah diadukan orangtua anak berusia 8 tahun. Orangtua mengadu anaknya menjadi korban pencabulan. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat LP/04/XI/2017/Res Pidie/Aceh/Sek Geumpang tanggal 20 November 2017.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi mengatakan berdasarkan pengaduan orangtua bocah, sebelum mencabuli, TMD memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.
Kasus itu terjadi di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam bocah itu jika memberitahukan kepada orangtuanya akan dicelakai.
Awalnya, korban tidak mau menceritakan apa yang dialaminya karena masih trauma dan ketakutan dengan perbuatan pelaku.
Tapi, akhirnya dia buka mulut kepada orangtuanya. Terkejut, orangtua bocah sangat marah mendengar kejujuran gadis cilik. Kemudian orangtua melaporkan TMD ke Polsek Geumpang.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025