Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mengamankan mucikari berinisial KR (30). Warga Jalan Bulak Setro Surabaya itu ditangkap saat bersama korban yang akan dijual kepada pria hidung belang di sebuah hotel, Jalan Embong Kenongo Surabaya, Minggu (19/11/17), malam.
Dalam aksinya, KR menawarkan AY (27) asal Surabaya kepada pria hidung belang melalui facebook. Melalui akun FB milik Kurnia, dia mengunggah foto korban dengan menyebut bisa memberi layanan seks. Pelaku juga menggunggah dan menawarkan korban ke grup FB.
“Unggahan di Facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dikutip dari Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Setelah sepakat harga dan hotel tempat kencan, tersangka mengajak korban menemui tamu di hotel.
Ternyata, kata Ruth, KR tak hanya mengantarkan korban menemui sang tamu. Pelaku juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga (threesome). Kepada petugas tersangka KR mengaku memasang tarif sekali kencan Rp850 ribu, hasilnya dibagi berdua dengan korban.
“Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga melakukan hubungan badan,” tutur Ruth.
Selain menangkap tersangka KR, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, satu HP merek Advan dan Bill pembayaran kamar hotel.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Pencabul bocah
Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Pidie dan Polsek Geumpang mengamankan pria berinisial TMD (60) di rumahnya, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (20/11/2017), lalu.
TMD ditangkap polisi setelah diadukan orangtua anak berusia 8 tahun. Orangtua mengadu anaknya menjadi korban pencabulan. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat LP/04/XI/2017/Res Pidie/Aceh/Sek Geumpang tanggal 20 November 2017.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi mengatakan berdasarkan pengaduan orangtua bocah, sebelum mencabuli, TMD memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.
Kasus itu terjadi di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam bocah itu jika memberitahukan kepada orangtuanya akan dicelakai.
Awalnya, korban tidak mau menceritakan apa yang dialaminya karena masih trauma dan ketakutan dengan perbuatan pelaku.
Tapi, akhirnya dia buka mulut kepada orangtuanya. Terkejut, orangtua bocah sangat marah mendengar kejujuran gadis cilik. Kemudian orangtua melaporkan TMD ke Polsek Geumpang.
Tag
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan