Suara.com - Polisi kembali meringkus GS, tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap R dan MA, pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum.
GS berperan merekam dan menyebarkan video ketika R dan MA ditelanjangi dan diarak sekelompok warga di Kampung Kadu, RT 7/RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2017).
"Satu orang sudah ditangkap dan ditahan. Inisialnya GS," kata Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, kepada Suara.com, Kamis (23/11/2017).
Sabilul menyampaikan, polisi meringkus GS saat bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
"Dia ngontrak di Jatiuwung," kata Sabilul.
Polisi, kata Sabilul, juga masih mencari pelaku lain yang dianggap terlibat menyebarkan video berisi aksi persekusi yang dialami R dan MA.
"Iya (masih mengejar pelaku lain), masih dalam penyelidikan," kata Sabilul.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap R dan MA. Para tersangka itu adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, serta empat warga berinisial A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat