Suara.com - Polisi kembali meringkus GS, tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap R dan MA, pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum.
GS berperan merekam dan menyebarkan video ketika R dan MA ditelanjangi dan diarak sekelompok warga di Kampung Kadu, RT 7/RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2017).
"Satu orang sudah ditangkap dan ditahan. Inisialnya GS," kata Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, kepada Suara.com, Kamis (23/11/2017).
Sabilul menyampaikan, polisi meringkus GS saat bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
"Dia ngontrak di Jatiuwung," kata Sabilul.
Polisi, kata Sabilul, juga masih mencari pelaku lain yang dianggap terlibat menyebarkan video berisi aksi persekusi yang dialami R dan MA.
"Iya (masih mengejar pelaku lain), masih dalam penyelidikan," kata Sabilul.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap R dan MA. Para tersangka itu adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, serta empat warga berinisial A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan