Suara.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (24/11/2017). Pihak yang mempolisikan Ahmad Doli tak lain adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Timur, Johnson Silitonga.
"Dalam pernyataan-pernyataannya GMPG melalui media elektronik, merugikan bagi kami selaku anggota Partai Golkar, dan kewajiban kami untuk menjaga marwah Partai Golkar," kata Johnson seusai membuat laporan.
Johnson menganggap, Doli kerap melempar isu-isu tak sedap yang sengaja diarahkan ke pimpinan partai berlambang beringin itu. Hal yang dilontarkan Doli dianggap telah membuat kegaduhan di internal partai.
"Banyak dan tidak pantas saja. (Misalnya) Dia mengatakan kepemimpinan Partai Golkar ini ofensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak. Kepemimpinan Partai Golkar ini kolektif kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," katanya.
"Terus beliau juga mendahului proses hukum, dan beliau mengatakan sudah tahu sebelum putusan hukum," kata Johnson menambahkan.
Padahal, kata dia, Doli tak lagi memiliki kewenangan untuk mengkritisi kepemimpinan partai, lantaran sudah dipecat dari jabatan struktural di DPP Partai Golkar pada Agustus 2017 lalu.
"Dia itu sudah dikeluarkan dari struktur dan dicabut keanggotaannya oleh Golkar," katanya lagi.
Johnson juga menyampaikan, Doli pernah pula menyampaikan pernyataan yang dianggap melecehkan nama Partai Golkar.
"Beliau juga menyampaikan, kalau tidak salah, (Golkar) 'partai barbar' atau partai apa gitu. Ada di kliping yang saya bawa ini," kata Johnson.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa apabila Ahmad Doli ingin menyampaikan kritikan, seharusnya hal itu disampaikan di forum, bukan di media massa.
"Oleh karena itu, atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader Partai Golkar, juga dukungan dari teman-teman Golkar lainnya untuk melaporkan agar ini tidak jadi preseden buruk," kata dia.
Johnson juga mengaku membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online terkait penyataan yang disampaikan Doli. Laporan Johnson sendiri hari ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Doli Kurnia diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung