Suara.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (24/11/2017). Pihak yang mempolisikan Ahmad Doli tak lain adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Timur, Johnson Silitonga.
"Dalam pernyataan-pernyataannya GMPG melalui media elektronik, merugikan bagi kami selaku anggota Partai Golkar, dan kewajiban kami untuk menjaga marwah Partai Golkar," kata Johnson seusai membuat laporan.
Johnson menganggap, Doli kerap melempar isu-isu tak sedap yang sengaja diarahkan ke pimpinan partai berlambang beringin itu. Hal yang dilontarkan Doli dianggap telah membuat kegaduhan di internal partai.
"Banyak dan tidak pantas saja. (Misalnya) Dia mengatakan kepemimpinan Partai Golkar ini ofensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak. Kepemimpinan Partai Golkar ini kolektif kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," katanya.
"Terus beliau juga mendahului proses hukum, dan beliau mengatakan sudah tahu sebelum putusan hukum," kata Johnson menambahkan.
Padahal, kata dia, Doli tak lagi memiliki kewenangan untuk mengkritisi kepemimpinan partai, lantaran sudah dipecat dari jabatan struktural di DPP Partai Golkar pada Agustus 2017 lalu.
"Dia itu sudah dikeluarkan dari struktur dan dicabut keanggotaannya oleh Golkar," katanya lagi.
Johnson juga menyampaikan, Doli pernah pula menyampaikan pernyataan yang dianggap melecehkan nama Partai Golkar.
"Beliau juga menyampaikan, kalau tidak salah, (Golkar) 'partai barbar' atau partai apa gitu. Ada di kliping yang saya bawa ini," kata Johnson.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa apabila Ahmad Doli ingin menyampaikan kritikan, seharusnya hal itu disampaikan di forum, bukan di media massa.
"Oleh karena itu, atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader Partai Golkar, juga dukungan dari teman-teman Golkar lainnya untuk melaporkan agar ini tidak jadi preseden buruk," kata dia.
Johnson juga mengaku membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online terkait penyataan yang disampaikan Doli. Laporan Johnson sendiri hari ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Doli Kurnia diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi