Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya siap 100 persen untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11/2017).
"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Basaria menyatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.
"Tidak usah pakai strategi-strategi, itu kan haknya dia untuk membela diri. Jadi, kami juga tidak usah takut hadapi praperadilan," ujar Basaria.
Dalam praperadilan itu, kata dia, pihaknya juga akan berusaha membuktikan bahwa penetapaan kembali Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga tidak bersalah itu harus kami hargai. KPK juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujar Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim Biro Hukum KPK sudah ditugaskan pada praperadilan itu.
"Biro Hukum sudah ditugaskan, tentu direncanakan hadir, kita lihat besok saja. Lebih baik lihat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini