Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang kini sedang ditahan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Pemeriksaan terhadap Novanto dijadwalkan akan berlangsung, Kamis (30/11/2017) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK.
Dijelaskan Febri, MKD sudah menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto pada 27 November lalu. Dalam surat itu tertulis MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto.
"Surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Febri.
Dalam surat tersebut MKD juga menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Oleh karena Novanto saat ini dalam penahanan KPK, maka MKD minta agar diperkenankan bisa menemui ketua umum DPP Partai Golkar nonaktif itu.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," kata Febri.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka