Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang kini sedang ditahan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Pemeriksaan terhadap Novanto dijadwalkan akan berlangsung, Kamis (30/11/2017) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK.
Dijelaskan Febri, MKD sudah menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto pada 27 November lalu. Dalam surat itu tertulis MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto.
"Surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Febri.
Dalam surat tersebut MKD juga menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Oleh karena Novanto saat ini dalam penahanan KPK, maka MKD minta agar diperkenankan bisa menemui ketua umum DPP Partai Golkar nonaktif itu.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," kata Febri.
Berita Terkait
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?