Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto.
"Kalau TPPU kami sudah berusaha, bukan pada kasus ini saja (kasus Novanto). Setiap kasus kami coba untuk terapkan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Penerapan pasal TPPU terhadap Ketua Umum Partai Golkar serta sejumlah tersangka korupsi lainnya bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyarankan hal yang sama, yaitu menerapkan pasal TPPU terhadap Ketua DPR. Menurut Abraham, di masa dirinya menjadi Ketua KPK, TPPU sudah sering diterapkan sebagai upaya memaksimalkan pengembalian uang negara.
Proses penyidikan terhadap Novanto sebenarnya sudah rampung. Namun, berkasnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
"Sudah ada beberapa saksi yang datang. Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai, itu hak yang bersangkutan," tutur Basaria.
"Kalau semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan (limpahkan ke pengadilan)," Basari menambahkan.
Praperadilan yang diajukan oleh Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi atas penetapan status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) besok.
Menurut Basaria, pihaknya sudah siap 100 persen menghadapi Novanto di sidang praperadilan dan kekalahan seperti yang terjadi pada praperadilan pertama tidak boleh terulang kembali.
Baca Juga: Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto
"Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut hadapi praperadilan. Kita hadapi aja.
Siap 100 persen, jangan takut," kata Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan