Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto.
"Kalau TPPU kami sudah berusaha, bukan pada kasus ini saja (kasus Novanto). Setiap kasus kami coba untuk terapkan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Penerapan pasal TPPU terhadap Ketua Umum Partai Golkar serta sejumlah tersangka korupsi lainnya bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyarankan hal yang sama, yaitu menerapkan pasal TPPU terhadap Ketua DPR. Menurut Abraham, di masa dirinya menjadi Ketua KPK, TPPU sudah sering diterapkan sebagai upaya memaksimalkan pengembalian uang negara.
Proses penyidikan terhadap Novanto sebenarnya sudah rampung. Namun, berkasnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
"Sudah ada beberapa saksi yang datang. Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai, itu hak yang bersangkutan," tutur Basaria.
"Kalau semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan (limpahkan ke pengadilan)," Basari menambahkan.
Praperadilan yang diajukan oleh Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi atas penetapan status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) besok.
Menurut Basaria, pihaknya sudah siap 100 persen menghadapi Novanto di sidang praperadilan dan kekalahan seperti yang terjadi pada praperadilan pertama tidak boleh terulang kembali.
Baca Juga: Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto
"Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut hadapi praperadilan. Kita hadapi aja.
Siap 100 persen, jangan takut," kata Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO