Suara.com - Krimonolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut perilaku ayah berinisial RBT (32) sebagai predator intim. RBT melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri kandung, LP (16) dan L (14). Bahkan, LP sampai disetubuhi.
"Pelaku kejahatan seksual itu kan disebut sebagai predator ya. Predator itu kan artinya pemangsa. Nah, kalau kemudian pemangsanya itu adalah orang dekat, maka disebut sebagai intimate predator atau predator intim," kata Adrianus kepada Suara.com, Kamis (30/11/2017).
"Predatornya bukan orang lain, bukan orang asing dan orang yang mengerikan. Tapi predatornya itu ayahnya sendiri. Yang lalu prosesnya tidak selalu dengan paksaan, berlangsung mengerikan, tidak. Tapi dengan bujuk rayu, bisa juga sedikit ancaman dari ayah," Meliala menambahkan.
Menurut Adrianus ada beberapa faktor yang bisa memicu RBT melakukan tindakan asusila terhadap anak sendiri.
"Kenapa kemudian ayahnya begitu, karena ada konteks kontribusi dengan kemiskinan ya. Di mana, dalam keadaan miskin. Sementara di pihak lain, anak sudah mulai molek, maka ketika iman tidak cukup, lalu pasangan seksual tidak ada, maka kemudian dilampiaskan ke anak," kata Adrianus.
Faktor lain yang disebut Adrianus karena ada kesempatan.
"Ya karena tadi, karena memang ada kesempatan dan anaknya mungkin sudah mulai montoklah, lalu kemudian dia tidak lagi melihat anaknya yang seharusnya dikasihi ya," katanya.
Saat ini, RBT sudah ditahan polisi. Istrinya sendiri, RO, yang melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (26/11/2017).
RBT, RO, LP, dan L selama ini tinggal dalam satu kamar di rumah kontrakan daerah Pesing Godog, Jakarta Barat.
RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok