- Menteri PPPA meminta SMPN 6 Denpasar menjamin hak pendidikan korban pelecehan oknum guru.
- Korban pelecehan seksual di Bali harus mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum segera.
- Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali memastikan pendampingan komprehensif korban.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar siswi SMPN 6 Denpasar, Bali, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru tidak dikeluarkan dari sekolah maupun dikucilkan dari lingkungan pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMPN 6 Denpasar yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik. Arifah menegaskan, hak pendidikan korban harus tetap dijamin. Korban, kata dia, tidak boleh menanggung dampak sosial akibat tindak pidana yang dialaminya.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Arifah di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia turut menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras perbuatan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut. Menurut Arifah, peristiwa ini menjadi pengingat serius pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Tindakan dari oknum guru itu juga jadi perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” tegasnya.
Arifah menyampaikan, Kemen PPPA saat ini terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif. Hingga kini, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA.
Meski demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada hari ini, Rabu (28/1). Pihak sekolah juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.
Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
Oleh karena itu, penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” tuturnya.
Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA membuka layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan yang terpadu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Skandal Jabatan Perangkat Desa Pati, KPK Periksa Ajudan Hingga Camat Terkait Kasus Bupati Sudewo
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5 Miliar Berdasar Hasil Audit