Suara.com - Laki-laki warga Tangerang Selatan, Banten, berinisial CG ditangkap aparat Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.
CG yang dibekuk di rumahnya, Perumahan Pamulang 2 Jalan Benda XI Blok C 21 RT 5 RW 13 Kecamatan Pamulang, Minggu (3/12) akhir pekan lalu, diduga mengunggah sejumlah foto hasil rekayasa yang dinilai menghina Jokowi sebagai kepala negara.
“Unggahannya berisi ancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, dan juga penghinaan terhadap lembaga negara,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2017).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, CG mengakui seluruh perbuatannya. Ia membantah melakukan itu karena disuruh orang lain ataupun karena menjadi bagian suatu kelompok.
CG, kata Antam, mengakui mengunggah foto-foto menghina Presiden Jokowi karena “panggilan jiwa.”
“Karena menurutnya, hukum kekinian berat sebelah, dan pemerintah dinilainya sudah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama,” ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.
Antam menjelaskan, polisi telah menggeledah rumah CG dan menyita satu ponsel, satu komputer jinjing, piranti keras penyimpan data, kamera video, dan kamera digital.
Selain itu, sambung Antam, polisi juga menyita sebilah pedang, satu bendera bertuliskan bahasa Arab berwarna hitam, bendera Palestina, tiga bendera LPI (organisasi sayap FPI), rompi hitam bergambar bendera Palestina, KTP dan sejumlah kartu identitas lainnya.
Atas perbuatannya, CG dijerat memakai Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan atau, 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya akan dilakukan berita acara pemeriksaan secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan,” tutur Antam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!