Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, menyebut KPK sengaja mempercepat merampungkan berkas perkara kliennya, lantaran ketakutan menghadapi proses praperadilan.
"Karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seprti itu, dari sini kan bisa dilihat," kata Fredrich di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Fredrich bahkan menuding lembaga antirasywah melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya. Namun, ia yakin pengadilan akan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Doakan bisa menang. Ya karena orang bilang kalau sudah P21—berkas perkara Setnov lengkap—(praperadilan) gugur. Itu yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar," tukasnya.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus Setnov ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun berkas dakwaan terhadap Ketua DPR.
Fredrich memprotes langkah KPK yang tengah merampungkan berkas penyidikan. Menurut dia, mestinya penyidikan belum selesai karena KPK belum memeriksa sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Novanto.
Menurut dia, kalaupun beberapa di antara saksi atau ahli meringankan tersebut masih ada yang belum bisa memenuhi panggilan KPK, hal itu lantaran saksi dan ahli yang diajukan memiliki kesibukan pribadi. Karenanya, KPK mestinya menjadwalkan ulang.
"Jangan membodohi rakyat, kan seolah sudah panggil (saksi). Yang dipanggil kan buka pengangguran. Kalo pengangguran di pinggir jalan bolehlah dipanggil setiap saat. Nah, mereka itu pejabat. Rektor itu pejabat eselon 1, lebih tinggi dari ketua KPK. Panggilan hari Jumat malam, hari Senin malam harus datang," tuturnya.
Baca Juga: Kasus dengan Dewi Perssik, Polisi Periksa Petugas TransJakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD