Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017), penasihat hukum Setya Novanto mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik yang menangani perkara dugaan kasus korupsi KTP berbasis elektronik.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pemohon tidak sah dan catat hukum karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap pemohon adalah bukan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata pengacara Ketut Mulya Arsana.
Menurut Ketut penyelidik dan penyidik mestinya berasal dari Polri, Kejaksaan atau pejabat pegawai negeri sipil. Sementara penyidik yang menangani perkara Novanto, Ambarita Damanik, sudah diberhentikan dari Polri.
Setelah Ambarita bukan anggota Polri, katanya, otomatis tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketut mendasarkan pada UU KPK Pasal 39 ayat 3 Tentang Pengangkatan Penyidik KPK, seseorang yang telah diangkat sebagai penyidik KPK adalah orang yang diberhentikan sementara dari kepolisian dan kejaksaan, bukan yang telah diberhentikan selamanya.
"Dengan demikian termohon dalam penerbitan Sprindik serta SPDP terhadap pemohon tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan penyidik KPK. Sehingga Sprindik dan SPDP yang diterbitkan termohon jelas tidak sah menurut hukum," kata Ketut.
Saat ini, sidang praperadilan yang diajukan Novanto masih berlangsung. Novanto mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya atas penetapan dirinya tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik.
Kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim biro hukum KPK sudah siap menghadapi gugatan. Semua persiapan, katanya, sudah matang.
Febri mengatakan seluruh argumentasi Novanto dan pengacara akan dijawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. KPK sudah menyiapkan penjelasan untuk pertanyaan pengacara Novanto yang menyebutkan penetapan kembali Novanto menjadi tersangka melanggar asas ne bis in idem. Atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action