Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017), penasihat hukum Setya Novanto mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik yang menangani perkara dugaan kasus korupsi KTP berbasis elektronik.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pemohon tidak sah dan catat hukum karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap pemohon adalah bukan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata pengacara Ketut Mulya Arsana.
Menurut Ketut penyelidik dan penyidik mestinya berasal dari Polri, Kejaksaan atau pejabat pegawai negeri sipil. Sementara penyidik yang menangani perkara Novanto, Ambarita Damanik, sudah diberhentikan dari Polri.
Setelah Ambarita bukan anggota Polri, katanya, otomatis tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketut mendasarkan pada UU KPK Pasal 39 ayat 3 Tentang Pengangkatan Penyidik KPK, seseorang yang telah diangkat sebagai penyidik KPK adalah orang yang diberhentikan sementara dari kepolisian dan kejaksaan, bukan yang telah diberhentikan selamanya.
"Dengan demikian termohon dalam penerbitan Sprindik serta SPDP terhadap pemohon tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan penyidik KPK. Sehingga Sprindik dan SPDP yang diterbitkan termohon jelas tidak sah menurut hukum," kata Ketut.
Saat ini, sidang praperadilan yang diajukan Novanto masih berlangsung. Novanto mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya atas penetapan dirinya tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik.
Kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim biro hukum KPK sudah siap menghadapi gugatan. Semua persiapan, katanya, sudah matang.
Febri mengatakan seluruh argumentasi Novanto dan pengacara akan dijawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. KPK sudah menyiapkan penjelasan untuk pertanyaan pengacara Novanto yang menyebutkan penetapan kembali Novanto menjadi tersangka melanggar asas ne bis in idem. Atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta