Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar acara nikah massal di Jakarta, Jumat (25/8).
Lurah-lurah di Jakarta diperintahkan untuk mendata warga yang mau dinikahkan secara massal pada malam tanggal 31 Desember 2017 di Jakarta Pusat.
"Mulai hari ini para lurah diperintahkan untuk mencari warganya yang mau menikah. Tapi kan kita juga harus perhatikan batas kuotanya. (Minimal) 534 pasang peserta pernikahan, yang berasal dari 267 kelurahan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Kamis (7/12/2017).
Lokasi acara pernikahan massal di area parkir park and ride, sebelah gedung Sari Pan Pasific, Jalan M. H. Thamrin.
Syarat untuk mengikuti pernikahan massal, antara lain mengisi formulir keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3).
"Yang hari ini mau daftar suruh bikin N1 N2 N3. Daftar nikahnya kan numpang di kecamatan Menteng, ngurusnya di Kecamatan Menteng. Kita mulai hari ini, mereka bisa membuat N1 N2 N3 dari KUA masing-masing," kata dia.
"Contoh kamu kelurahan Gandaria Utara, berarti kamu harus ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk meminta formulir N1 N2 N3. Itu yang kemudian dibawa ke kelurahan untuk kemudian minta numpang nikah di Kecamatan Menteng pada 31 Desember," Premi menambahkan.
Masyarakat yang sudah menikah siri dan sudah punya anak tetap bisa ikut menjadi peserta.
"Tapi kalau ada yang suka nikah siri berlama-lama dan sudah punya anak tapi belum tercatat dalam dokumen kependudukan, itu boleh, namanya istbat. Jadi besok itu kita ada dua, istbat dan nikah. Istbat itu kita melegalkan dalam dokumen pencatatan pernikahan," katanya.
Acara pernikahan massal sengaja dilaksanakan pada malam pergantian tahun. Setelah menikah, mereka bisa langsung menyaksikan hiburan tahun baru 2018.
"Acaranya malam. Karena kan kita nanti di sana ada hiburan untuk pengantin tersebut ada tempat pelaminan adat Betawi, kalau mau foto-foto dokumentasi pernikahan kita siapkan stand pelaminan," katanya.
"Mulai hari ini para lurah diperintahkan untuk mencari warganya yang mau menikah. Tapi kan kita juga harus perhatikan batas kuotanya. (Minimal) 534 pasang peserta pernikahan, yang berasal dari 267 kelurahan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Kamis (7/12/2017).
Lokasi acara pernikahan massal di area parkir park and ride, sebelah gedung Sari Pan Pasific, Jalan M. H. Thamrin.
Syarat untuk mengikuti pernikahan massal, antara lain mengisi formulir keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3).
"Yang hari ini mau daftar suruh bikin N1 N2 N3. Daftar nikahnya kan numpang di kecamatan Menteng, ngurusnya di Kecamatan Menteng. Kita mulai hari ini, mereka bisa membuat N1 N2 N3 dari KUA masing-masing," kata dia.
"Contoh kamu kelurahan Gandaria Utara, berarti kamu harus ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk meminta formulir N1 N2 N3. Itu yang kemudian dibawa ke kelurahan untuk kemudian minta numpang nikah di Kecamatan Menteng pada 31 Desember," Premi menambahkan.
Masyarakat yang sudah menikah siri dan sudah punya anak tetap bisa ikut menjadi peserta.
"Tapi kalau ada yang suka nikah siri berlama-lama dan sudah punya anak tapi belum tercatat dalam dokumen kependudukan, itu boleh, namanya istbat. Jadi besok itu kita ada dua, istbat dan nikah. Istbat itu kita melegalkan dalam dokumen pencatatan pernikahan," katanya.
Acara pernikahan massal sengaja dilaksanakan pada malam pergantian tahun. Setelah menikah, mereka bisa langsung menyaksikan hiburan tahun baru 2018.
"Acaranya malam. Karena kan kita nanti di sana ada hiburan untuk pengantin tersebut ada tempat pelaminan adat Betawi, kalau mau foto-foto dokumentasi pernikahan kita siapkan stand pelaminan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup