Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan tuntutan yang diajukan Novanto di sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini, tidak berbeda dengan yang pertama.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!