Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan tuntutan yang diajukan Novanto di sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini, tidak berbeda dengan yang pertama.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi