Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan tuntutan yang diajukan Novanto di sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini, tidak berbeda dengan yang pertama.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL