Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan tuntutan yang diajukan Novanto di sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini, tidak berbeda dengan yang pertama.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.
"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.
Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.
"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.
"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia